Korupsi

Helena Lim Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Helena Lim Manajer PT Quantum Skyline Exchange, dituntut 8 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara 2015 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), sesuai dengan dakwaan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/12/2024).

“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Helena Lim dengan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, dengan mempertimbangkan aset yang sudah disita.

Jika dalam satu bulan setelah putusan tetap, Helena gagal membayar uang pengganti tersebut, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap JPU menambahkan.

Dalam tuntutannya terhadap Helena, JPU mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan antara lain adalah perbuatan Helena yang tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan negara bebas dari korupsi. Kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar dan kerusakan lingkungan yang parah.

Selain itu, Helena menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di pengadilan. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi timah senilai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar.

Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Keempat smelter swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Selain berperan dalam menyimpan uang hasil korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengelola dana pengamanan sebesar Rp900 juta.

Helena menggunakan dana tersebut untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah, dengan tujuan menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut. Helena didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015–2022.

Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button